Unit Reskrim Polsek Wates Bekuk Pengedar Pil Koplo
SJ(36) warga Desa/Kecamatan Ngancar harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wates, Minggu (27/1). Pria yang keseharian bekerja serabutan ini diamankan karena mengedarkan pil dobel l. Dari tangan tersangka disita barang bukti 520 buti pil dobel l.
Kasi Humas Polsek Wates Bripka Agung mengungkapkan tersangka diamankan di jalan Raya Desa Dadapan, Kecamatan Wates. Awalnya petugas mendapat informasi akan adanya transaksi obat keras di wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Wates.
“Awalnya kita mendapat informasi akan adanya transaksi obat keras. Dari hasil penyelidikan kita ketahui pelaku,” ungkap Bripka Agung saat dikonfirmasi. Petugas Unit Reskrim Polsek Wates melakukan penyelidikan mengenai transaksi yang dilakukan oleh SJ. Pelaku sering melakukan transaksi di pinggir jalan dan ketika mendapat informasi mengenai adanya transaksi, petugas langsung bergerak.
Tim buser melakukan pengamatan terhadap sasaran dan langsung membekuknya ketika pelaku lengah. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 520 butir pil dobel l. Pelaku mengaku baru saja hendak melakukan transaksi.
SJ dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Wates untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun. Kami masih melakukan pemeriksaan demi pengembangan kasus ini,” tegas Bripka Agung. ( Opr | Polres Kediri )
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..