Arahan Cara Bertindak Polsek Densel Polresta Denpasar Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor
BhayangkaraNews, Denpasar, Polda Bali, Polresta Denpasar, Polsek Densel – Kegiatan Razia dalam rangka menekan 3 C (Curat, Curas dan Curanmor), mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas, dengan cara bertindak (CB) memeriksa identitas pengendara, memeriksa bagasi, memeriksa barang bawaan/tas.
Hal tersebut diungkapkan Ipda I Nyoman Rudiana selaku perwira pengendali Polsek Densel Polresta Denpasar saat memberikan arahan kepada personel yang akan melaksanakan razia kendaraan bermotor di Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur, Minggu (27/1/2019) siang.
“Menyampaikan tentang cara bertindak dalam pelaksanaan razia serta utamakan etika,” jelas Ipda I Nyoman Rudiana.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya, S.H., M.H. saat dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon.
“Berikan informasi yang benar dan satukan persepsi dalam memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat tentang kegiatan yang dilaksanakan perhatikan keselamatan diri dan pengendara agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan lancar,” kata Kompol Nyoman Wirajaya, S.H., M.H. (DS33)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..