Dua Begal Warga Semen Diringkus Unit Resmob Polresta Kediri
Polresta Kediri - Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/10/X/2018/POLRES KEDIRI KOTA/SEK SEMEN Tanggal 26 September 2018 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP, Unit Resmob Polesta Kediri amankan dua pelaku begal.
Dua pelaku begal yang diamankan yakni Purnomo alias Gotro (34) warga Dusun Kletak Rt/Rw 03/04 Ds. Kanyoran Kecamatam Semen Kabupaten Kediri. Dan Gianto alias Kepet (30) warga Dusun Mojoinggil Desa Pohsarang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri
Kedua pelaku melakukan pembegalan di Jl. Raya Sidomulyo Dusun Mbogo Desa Bulu Kecamatan Semen Kabuapten Kediri
pada Selasa 25 September 2018 pukul 01.30.
Korban atas nama Ale Winski Eka warga JL. Pandan Arang Rt/Rw 001/008 Ds. Sidomolyo Kec. Semen Kabupate. Kediri.
"Awal mula kejadian pelapor mengendarai kendaraan yang dirampas oleh kedua pelaku tdalam perjalanan pulang dan sesampainya di TKP korban langsung dihentikan oleh tersangka . Pelapor dipukul oleh tersangka sebanyak 2 kali kena bagian mulut dan mengakibatkan rasa sakit.Setelah itu tersangka langsung membawa sepeda montor pelapor dan di dalam jok montor tersebut ada HP Lenovo A 1000 . Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.000.000. Selanjutnya kejadian tersebur dilaporkan ke Polsek Semen Polresta Kediri," kata AKBP Anthon Haryadi, Kapolresta Kediri.
Atas laporan tersebut polisi langsung melakuka upaya penyelidikan dan pada hari Sabtu, 03 Nopember 2018, sekira pukul 15.00 WIB anggota Resmob telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa saksi (2) telah memiliki hp lenovo A 1000 wrn hitam setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar saksi (2) yg sedang berada di rumahnya telah memiliki hp merk lenovo A 1000 wrn hitam kemudian di lakukan introgasi terhadap saksi (2) Darmuji Warga Dusun Pohsarang RT/RW 02/01 Ds. Pohsarang Kec. Semen Kab. Kedirim telah mendapatkan HP merk lenovo A 1000 warna hitam milik korban diperoleh dari seseorang bernama Gotro yang dikenalkan oleh Gianto alias Kepet yang bekerja sebagai petugas parkir di Gereja Pohsarang seharga Rp150.000.
“Dari hasil interograsi selanjutnya anggota Resmob melakukan penyelidikan disekitaran parkir Pohsarang ternyata benar sekitar pukul 19.00 WIB pelaku (1) berada di depan pos Gereja Pohsarang. Selanjutnya anggota Resmob melakukan penangkapan kemudian dilakukan introgasi pelaku 1 dan memberikan keterangan .Sekira pukul 23.30 WIB anggota Resmob menangkap pelaku atas nama Gianto yang berada di rumah orang tuanya. Pada saat di tangkap pelaku sedang tidur. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polresta Ledoro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari ungkap kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1Unit HP LENOVO A 1000 Warna Hitam. 1 unit sepeda montor Honda Vario Nopol AG 3638 DX (Nopol Palsu) dan 1 unit motor Yamaha Mio warna merah tahun 2010. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..