Polres Pacitan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Lapangan Grindulu Pacitan
BhayangkaraNewsPacitan - Pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, Tedy Kurniawan salah satu warga Dsn. Krajan, Ds. Tanjungpura, Kec. Ngadirojo didampingi dua temannya sepulang dari futsal di Lapangan Grindulu Pacitan datang melapor ke SPK T Polres Pacitan. DAlam laporannya, dikatakan bahwa Tedy telah kehilangan tas berisi uang tunai sebesar Rp 106.000 dan 1 unit HP Merk Lenovo A 67 yang pada saat itu berada di dalam tas dan di atas kursi saat sedang bermain futsal di Lapangan Grindulu Futsal Jln A Yani Pacitan .
AKBP. Styo Koes Heriyatno S.H ,S.I.K, M.H., selaku Kapolres Pacitan memerintahkan kepada Kasat Reskrim AKP. Imam Bukrowi ,S.H ,M.H., jika setiap ada kejadian yang merugikan masyarakat agar secepatnya dilakukan penindak lanjutan dan pengungkapan kasus.
Melalui Kepala Sub bagian Humas, AKP. Djamin menjelaskan kepada wartawan bahwa pasukan buru sergap Polres Pacitan pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 tepat pada pukul 17.00 WIB telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Lapangan Grindulu Pacitan Jln A. Yani.
Bapak dari empat orang anak yang masih tergolong usia muda yakni 22 Tahun, bekerja sebagai penjual kue dengan nama panggilan Panggih, warga asli Dsn. Suruhan, Ds. Sirnoboyo, Kec. Pacitan tidak berkutik saat dilakukan penangkapan. Tanpa berbelit-belit, tersangka atas nama Panggih ini mengakui bahwa telah mengambil barang berupa tas kecil warna hitam yang ada di atas kursi di Lingkungan Lapangan Grindulu Futsal.
Kepada Petugas TSK, Panggih menjelaskan HP yg ada dalam tas masih ada ,sedangkan uang sebesar Rp 106.000 telah habis untuk beli makan minum dan rokok, dia juga mengatakan karena kebodohannya Ia tertangkap. Ia juga mengatakan sebenarnya tidak ada niat sama sekali untuk melakukan perbuatan melawan hukum karena tujuan utama ke Lapangan hanya untuk bermain futsal karena lawannya tidak datang dan berniat untuk kembali pulang, saat berjalan pulang melihat di atas kursi ada tas kecil dan karena situasi sepi karena semua sdg bermain di dalam lapangan maka olehnya tas tersebut diambil .
Masih kata Kepala Sub bagian Humas, AKP. Djamin "kepada Tersangka Panggih dikenakan Pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara" ,Pungkasnya. (Ln94)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..