Jual Miras Tanpa Izin, Pemilik Warung di Desa Parang Diamankan Polisi
Polresta Kediri – Polresta Kediri menyatakan perang melawan minuman keras, terlebih minuman keras oplosan. Itu sebabnya, personil kepolisian dari Polresta Kediri dan jajaran terus menggelar razia dan penggerebekan terhadap tempat penjualan minuman keras tanpa izin.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Unit Sabhara, Polsek Banyakan, Polresta Kediri. Pada Jumat 28 September 2018, pukul 21.00 WIB, petugas menggerebek sebuah warung tempat penjualan miras tanpa izin. Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan penjualnya yaitu SM (56) warga Dusun Belo RT 03/RW 01 Desa Parang, Kecamatan Banyakan. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan lima botol minuman keras jenis kuntul dengan ukuran tiap botol 1 liter.
Awal mula pada hari Jumat tanggal 28 September 2018, sekira pukul 20.00 WWIB, petugas mendapatkan laporan dari warga bahwa di Dusun Belo ada seseorang yang menjual Miras Tanpa ijin. Kemudian petugas langsung menindak lanjutinya.
Petugas mendatangi TKP dan pada hari Jumat tanggal 28 September 2018 sekira pukul 21.00 WIB. Petugas berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Warung Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut.
Pemilik toko kini diamankan untuk proses lebih lanjut. Yang bersangkutan melanggar PERDA KABUPATEN KEDIRI NO. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b karena memperjual belikan miras tanpa izin. (res/an
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..