Gerebek Pesta Sabu, Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Tangkap Tiga Pelaku
Polrestabes Surabaya (16/08/2018) – Tim Anti Bandit Kepolisian Sektor Mulyorejo Surabaya menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sumbo Surabaya pada Selasa (14/08) siang.
Ketika ditangkap, para tersangka sedang pesta sabu.
“Ketiga orang tersangka kami tangkap saat sedang pesta narkoba di Jalan Sumbo Keluraham Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya,” kata Ps. Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya, Ipda Jumeno Wasito, S.H., Selasa (14/8).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IH (48), RH (42) keduanya adalah kakak adik, dan HM (40). Dari lokasi penggerebekan, tim juga mengamankan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, sebuah bong, sebuah sedotan warna putih dan dua korek api gas warna biru dan hijau.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi yang didapatkan Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabaya, dari informasi itu tim melakukan pengamatan dan pemantauan di tempat yang diduga kerap dijadikan ajang pesta narkoba tersebut.
Setelah mendapati ciri tersangka, tim kemudian melakukan penggrebekan dan mendapati para tersangka tengah menggelar pesta narkoba. “Dari lokasi kami temukan pipet kaca yang masih ada sisa sabu, sebuah bong, sedotan dan korek api gas”, katanya.
Kemudian, tim menggelandang para tersangka ke Mapolsek Mulyorejo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang mereka tidak kenal di jalan kunti surabaya.
Kapolsek Mulyorejo Surabaya Kompol Drs. Bagus Dwi Rusiawan saat di konfirmasi membenarkan bahwa anak buahnya tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka secara intensif dan sedang kami kembangkan untuk meringkus bandar besar yang memasok mereka, katanya.
Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo. pasal 112 ayat 1 jo. pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, imbuh Kompol Bagus.***cda
Sumber : Kasi Humas Polsek Mulyorejo.
Editor : Saiful.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..