Polsek Krembangan Lakukan Pemasangan Spanduk Tidak Menjual Miras
Tanjungperaknews.com- Langkah kreatif dilakukan anggota Babinkamtibmas Kelurahan Perak Barat, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Guna menekan peredaran minuman keras (miras), para pedagang kopi diwajibkan memasang spanduk tidak menjual miras.
Bripka M. Yanuri, selaku Babinkamtibmas Kelurahan Perak Barat, terlihat mendatangi sejumlah warung kopi di wilayahnya, Kamis pagi, 26 April 2018.
Satu persatu pedagang warung kopi diberikan peringatan dan himbauan agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran hukum dengan menjual miras. Pihaknya juga mengancam akan menindak tegas jika ada yang berani menjual miras.
Setelah memberikan himbauan dan peringatan, Bripka M. Yanuri langsung memberikan spanduk kepada satu persatu pedagang warung yang dia datangi. Salah satu diantaranya adalah Bapak Topa, pemilik warung kopi di Jalan Ikan Kakap.
Nampak dalam spanduk tersebut tertulis “Kami Tidak Menjual Miras” dengan tulisan berwarna merah dan logo kepolisian.
Menurut Yanuri, langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada para pedagang warung kopi yang masih nekat menjual miras.
“Jika nantinya masih ada yang jual setelah dipasangi spanduk ini, tentunya kami akan menindak tegas. Tidak ada ampun lagi,” tuturnya.
Selain sebagai peringatan, spanduk ini dinilai juga mampu menekan peredaran minuman keras.
“Begitu ada yang mau beli miras, setelah lihat spanduk ini akhirnya tidak jadi,” tegasnya. (***)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..