Unit Pidsus Grebek Pemasok Miras di Wilayah Hukum Polresta Kediri
Polresta Kediri – Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Kediri kembali melakukan uangkap kasus miras pada Rabu, 25 April 2018, pukul 23.00 WIB. Ratusan botol miras diamankan dari tersangka asal Pilangbango Tarokan Kediri.
Tersangka atas nama S , (60) warga Pilangbangu RT/RW 01/03 Desa Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Dasar ungkap kasus yakni LP-A/ /IV/2018/Polres Kediri Kota, tanggal 24 April 2018 tentang menjual miras tanpa ijin dari pihak yg berwenang
Barang bukti yang diamankan yakni
- 100 Botol anggur cap 500
- 17 botol vodka mansion
- 10 botol vodka wiskey
- 25 botol kuntul
- 15 botol anggur merah besar
- 20 botol anggur 500 kecil
- 5 botol anggur sriti
“ Ungkap kasus ini setelah Unit Pidsus mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Dusun Pilangbangu Desa/Kec Tarokan Kabupaten Kediri terdapat sebuah toko/warung yang menjual miras tanpa ada ijin dari pihak berwenang. Setelah dilakukan penyelidikan , dan ditindaklanjuti upaya penggeledahan rumah bahwa benar di toko/ warung makanan tersebut didapati miras , selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..