Bawa Kabur Motor, Pria ini Diringkus Anggota Polres Bangkalan
Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Membawa kabur sepeda motor milik petani, JF (33) pria asal Dusun Jakan Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan diamankan anggota Polres Bangkalan, Kamis (20/04/2018) sekitar pukul 06.00 Wib.
Kejadian nahas yang menimpa KL (42) petani asal Desa Jadih Kecamatan Socah bermula saat yang bersangkutan memarkir sepeda motor Yamaha Vega nopol KT 5938 KE miliknya di dekat sungai area persawahan Jalan Halim Perdana Kusuma Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan saat KL sedang memanen padi.
Mengetahui KL sedang sibuk memanen padi, pelaku JF kemudian merusak kunci sepeda motor milik KL yang sudah di kunci stir menggunakan sendok yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Sekitar pukul 10.00 Wib aksi pencurian yang dilakukan JF diketahui teman korban saat melihat motor korban dikendarai orang tidak dikenal yang spontan meneriaki maling kepada pelaku.
Anggota Polres Bangkalan yang mendengar suara teriakan tersebut kemudian ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku JF dan berhasil menangkap JF di Kampung Desa Bilaporah Kecamatan Socah (jalan kecil sebelah utara pabrik es).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vega nopol KT 5938 KE warna hitam tahun 2003, satu (1) buah kunci kontak sepeda motor, satu (1) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega dan satu (1) potong jaket warna hitam dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza, S.H., M.H., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap JF pelaku pencurian sepeda motor milik KL di area persawahan Jalan Halim Perdana Kusuma Kelurahan Mlajah.
AKP Jeni menambahkan “Kepada anggota, JF mengaku motif dari aksinya mencuri sepeda motor untuk dijual kembali kemudian uang hasil penjualan motor tersebut diakui pelaku untuk biaya keperluan sehari-hari.”
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” sambung AKP Jeni.
Dari kejadian tersebut, korban KL mengalami kerugian dengan taksir kerugian material sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). (Fir/EKo)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..