Perempuan Penjual Shabu Asal Desa Parseh Diseret ke Penjara
Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Unit Opsnal Polres Bangkalan beserta Unit Reskrim Polsek Socah menyeret ATY (36) perempuan asal Dusun Rabesen Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Rabu (18/04/2018) sekitar pukul 13.00 Wib.
Penangkapan ATY dirumahnya yakni Dusun Rabesen Desa Parseh berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan anggota terhadap MR dan CA yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke penjara akibat mengkonsumsi Narkoba jenis shabu. Kedok ATY selaku perantara jual beli narkoba terbuka setelah anggota menginterogasi kedua tersangka asal Sidoarjo yakni MR dan CA.
“Penangkapan terhadap ATY berdasarkan keterangan MR dan CA yang mengatakan keduanya membeli Narkoba jenis shabu kepada ATY seharga Rp. 300.000,- kemudian dikonsumsi bersama di dalam kamar milik ATY Dusun Rabesen Desa Parseh Kecamatan Socah,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo, S.H., melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin, S.H.
AKP Puguh menambahkan “ATY mengaku kepada petugas, aksinya menjadi perantara jual beli Narkotika jenis shabu atas suruhan MK yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ATY yang saat ini diamankan di Mapolsek Socah dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” (Fir/Eko)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..