• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Hukum
  3. Remaja Lulusan SMP ini Dicokok Polisi Karena ..

Remaja Lulusan SMP ini Dicokok Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

14 April 2018 (01:50) Hukum

img

Polresta Kediri – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus narkoba jenis sabu dari seroang tersangka atas nama BI (22) warga Dusun Galuhan Desa Kandat Kecamatan Kandat Kediri.

 

Tersangka diamankan di sebuah warung di pinggir Jalan Mayjen Panjaitan Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Dari penangkapan tersangka ini petugas berhasil mengamankan satu bungkus narkotika gol I jenis sabu seberat 0,24 gram dan 1  unit HP android merk Azus warna hitam.

 

 

“Pada hari Rabu tgl 11 April 2018 sekira pukul 22.00 WIB  petugas melakukan lidik dan mencurigai terlapor sedang mengamati dan mengambil bungkusan yang mencurigakan di sebuah warung di pinggir Jalan Mayjen Panjaitan Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri,” kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, Sabtu (14/4).

 

Masih kata AKP Siswandi, dari penangkapan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada teman terlapor ditemukan membawa bungkusan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan satu buah HP android merk Azus warna hitam, terlapor dan BB di bawa ke Mapolres  untuk di proses lebih lanjut.

 

Terlapor diduga melanggar tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 th serta denda minimal Rp. 800.000.000,- dan maksimal Rp. 1.000.000.000,-dan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (res |aro)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

36rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :