Konferensi Pers Kapolda Jawa Barat Terkait Miras Oplosan
BhayangkaraNews, Bandung - Dalam konferensi pers terkait minuman keras yang mematikan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang di dampingi Wakapolda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kapolres Bandung, Dandim 0609/Kab.Bandung dan Bupati Kab.Bandung mengungkapkan rasa keprihatinan dan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa di wilayah hukum jawa barat (Kamis, 12 April 2018)
Rumah mewah yang beralamat di Jl.Bypass No. 40 Kp. Bojong Asih Rt. 03 Rw. 08 Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Jawa Barat menjadi pusat produksi miras oplosan.
Karena sampai saat ini korban yang meninggal dunia akibat miras ada 58 orang dari 222 orang yang menenggak minuman keras tersebut. Dari beberapa korban ada yang masih dirawat dan sudah dipersilahkan pulang
Kejadian yang menimpa di wilayah jawa barat khususnya Kota Bandung, Kab. Sukabumi, Cianjur dan Ciamis menjadi sorotan bagi Kepolisian Daerah Jawa Barat
Dari hasil penyelidikan setelah mendapatkan informasi, Kepolisian gabungan dapat melakukan penangkapan kepada penjual miras tersebut yang berinisial Y dan dari hasil penangkapan tersebut terdapat barang bukti minuman oplosan yang sudah tersaji dalam bentuk botolan dan siap edar
Setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan bahwa barang miras oplosan tersebut diproduksi oleh seseorang yang berinisial SS yang sampai saat ini masih DPO dan seorang wanita berinisial M selaku istri dari SS.
Kapolda menjelaskan bahwa modus produksi oplosan tersebut adalah dengan cara membeli minuman air mineral dan kemudian dicampur zat pewarna dan diracik kembali dengan kuku bima dan terkahir dengan alkohol
" Pelaku memproduksi oplosan ini dengan cara membeli minuman air mineral bermerk minola dan kemudian dicampur zat pewarna lalu dicampur kembali dengan kuku bima dan alkohol yang persentasinya akan kami bawa dulu ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut "
Kapolda kembali menjelaskan, pelaku yang memiliki rumah tersebut sangat profesional karena mempunya bunker atau gudang dengan ketinggian 3.5 m dan luas 25m persegi yang terbelah menjadi dua bagian, yang pertama satu bagian khusus untuk meracik dengan membuat cerobong asap yang seolah-olah hanya asap biasa
Dari hasil penyelidikan dan kini menjadi penyidikan, secara umum sudah diputuskan dua tersangka yaitu Y (penjual), SS (peracik oplosan) dan seorang wanita AM (istri dari SS)
Atas kejadian ini, Kapolda Jawa Barat langsung menerbitkan tujuh DPO khususnya dalam kasus ini. Tujuh DPO tersebut diantaranya tiga agen yang berada di nagrek satu, cibiru bandung satu, cicalengka satu dan empat yang membantu meracik di cicalengka.
Dari beberapa pelaku yang sudah ditahan akan dikenakan pasal 204 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kris)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..