Bhabinkamtibmas Bujel Beri Penjelasan Operasi Mesin Giling Padi Dan Undang-Undang Lalu-lintas
Polresta Kediri – Aiptu Dwi S sedang berpatroli keliling lingkungan. Sewaktu melintasi Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Bhabinkamtibmas setempat ini melihat ada sebuah mesin penggilingan padi keliling.
Petugas kemudian berhenti. Dia lantas menghampiri mesin pengilingan padi tersebut. Seseorang sedang mengoperasikan mesin untuk menggiling padi milik warga, Senin (19/3/2018) pukul 09.15 WIB. Petugas kemudian mengajak pemiliknya berdialog.
Kepada pemilik/operator mesin penggilingan padi, petugas menyampaikan beberapa pesan kamtibmas. Petugas meminta agar tidak beroperasi di sembarang tempat, khususnya di jalan-jalan utama yang dilalui banyak kendaraan bermotor.
“Mesin penggilingan padi ini tidak boleh beroperasi sembarangan terutama di Kota Kediri dan jalan-jalan utama. Sebab mesin giling keliling menyalahi spesifikasi dan membahayakan orang lain. Ini diatur dalam UU Lalu Lintas 22/2009,” jelas Kasie Humas Polsek Mojoroto, Polresta Kediri, Aiptu Siti Astutik. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..