Kasus Penembakan Mobil Pejabat di Rilis Kapolrestabes
Bhayangkaranews.com, Surabaya - Peristiwa tentang penembakan terhadap mobil pejabat Pemerintah Kota Surabaya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku bernama RM (39) warga Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan senjata api, pengrusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Rudi Setiawan mengatakan, motif yang ada menurut keterangan beberapa saksi dan tersangka bahwa peristiwa ini terjadi karena tersangka tidak terima karena tangga yang ada di bengkelnya dilakukan pembongkaran.
“Latar belakang terjadi peristiwa tersebut menurut keterangan dari tersangka yaitu tersangka tidak terima atas pembongkaran yang dilakukan di bengkelnya yang beralamat di Jl. Ketintang Madya Surabaya,” kata Rudi Sabtu, (17/03).
Sehingga setelah pembongkaran tersebut dilakukan, lanjut Rudi, tersangka mencari tau siapa yang melaksanakan pembongkaran dan siapa yang menyuruh melakukan pembongkaran tersebut.
Setelah itu tersangka mengetahui bahwa pembongkaran tersebut dilakukan oleh Satpol PP yang di minta bantuan dari Dinas Cipta Karya dan pada saat itu pejabat yang menjabat yaitu EC.
“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 12.40 Wib. Tersangka dengan menggunakan mobil jeep, masuk kedalam perumahan kemudian pada saat di pintu masuk perumahan tersangka bertanya rumah korban kepada satpam,” lanjutnya.
Didampingi Kasubbag Humas, Kompol Lily Dja’far, Rudi mengungkapkan, kepada satpam, tersangka meninggalkan identitas di pos berupa KTP. Tidak berapa lama tersangka datang kembali, dan menanyakan rumah korban. Setelah di tunjukkan, tersangka menuju rumah yang di maksud.
Detelah itu 20 menit kemudian tersangka keluar perumahan dan pada saat di pos satpam sempat meminta nomor telepon satpam. Tersangka bertukar nomor telepon dan menyampaikan bahwa dirinya bertanggung jawab atas penembakan yang dilakukan.
Tidak lama kejadian tersebut sopir dari sdr EC melaporkan bahwa mobil milik bosnya kaca belakang lubang-lubang bekas tembakan, dan kejadian tersebut di lakukan oleh tersangka karena tersangka sakit hati.
“Tersangka dipersangkakan sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat th. 1951 subsider Pasal 406 KUHP subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP,” terang Rudi.
Dari kejadian ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mobil jeep merek Toyota FJ Cruiser AT warna hitam dengan nopol L 3 AP Jl. Walikota Mustajab Surabaya, 1 pucuk senapan angin jenis BULLMASTER merek HASTAN CO2 cal. 4,5mm yang tersimpan di dalam box hitam.
Turut disita pula 3 buah magazine senapan angin jenis BULLMASTER merek HASTAN CO2 cal. 4,5mm, 1 botol berisikan amunisi senapan angin cal. 4,5mm sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) butir, dan 1 unit mobil Innova Reborn dg nopol L 88 EC atas nama MA Jl. Ketintang Madya Surabaya
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..