Pelaku Jual Beli Mobil Online Berikut Hasil Rp 110 Juta Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya
Bhayangkaranews.com, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap Penipuan Jual Beli Mobil Online yang dilakukan ML warga Gresik.
Kasat Reskrim AKBP Sudamiran, SH, MH, memimpin gelar Press Release yang didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, SH di halaman depan Gedung Anindita, Senin Sore (12/03/18).
“Pelaku ML umur 28th warga Gresik baru pertama kali melakukan penipuan karena himpitan utang beli rumah yang belum lunas” Kata Kasat Reskrim
Modus yang dilakukan ML dengan cara membeli mobil melalui online lewat OLX kemudian transaksi dengan korban yang hendak menjual mobil Honda Jazz Rs No.pol L-1553-AB thn 2011 warna hitam Mutiara telah disepakati kedua pihak.
ML menghubungi korban dan langsung datang ke rumah korban yang bernama Kusniati alamat Dukuh. Sumbersari Kel. Sumberejo Kec. Pakal Surabaya kemudian pelaku mengajak korban mengambil uang di ATM Bank BCA Cab Citraland dengan menggunakan mobil korban, tepat di depan Sekolah SDN 1 Benowo korban turun sebentar untuk menjemput anaknya.
Karena adanya kesempatan akhirnya Pelaku ML membawa lari mobil Honda Jazz Rs No.pol L-1553-AB milik korban beserta STNK dan BPKB yg berada di dalam Mobil. Terang Kasat Reskrim kepada awak media
Berhasil membawa kabur mobil, pelaku menjual kembali ke showroom mobil dengan harga Rp 110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dan selanjutnya uang hasil menipu digunakan untuk menutup utang pembelian rumah. Pungkas AKBP Sudamiran, SH, MH
Kasubbag Humas menambahkan unit jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti hasil penipuan Sepeda Motor Vega R milik pelaku (sarana), Rekaman cctv, 1 unit HP samsung (milik pelaku), 1 unit mbl honda jazz L-1553-AB warna hitam.beserta kunci kontak, 1 buah BPKB mbl honda Jazz L-1553-AB, uang tunai hasil penjualan mobil.
Pelaku melanggar pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Tegas Kasubbag Humas
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..