Unit Tipiring Polsek Mojoroto Amankan Dua Pelaku Penjual Miras Tanpa Ijin Edar
Polresta Kediri - Selain Polsek Pesantren , Polsek Mojoroto juga melakukan operasi miras tanpa ijin edar. Untuk Polsek Mojoroto ungkap kasus ini berdasrkan LP/29/III /2018/Jatim/ Reskota/polsek Mojoroto tanggal 08 maret 2018
Yakni tentang menjual miras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 9 ( 2 ) perda nomor 12 tahun 1983. Waktu kejadian pengungkapan pada Kamis, tanggal , 08 maret 2018 sekira pukul :16.30 WIB. Tempat kejadian di Kelurahan Mojoroto Gg. IV Rt. 007 Rw. 003 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
Terlapor atasa nama LMW(45) perempuan warga Kelurahan Mojoroto Rt. 007 Rw. 003 kec. Mojoroto Kota Kediri. Barang bukti yang diamankan 6 botol berisi minuman keras arak jowo ( Arjo).
Kasus kedua Menjual Miras tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal :9 ( 2 ) perda No. 12 tahun 1983. Tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri Kecamatan Mojoroto tepatnya di Kelurahan Bandar Lor . Terlapor atas nama SS (pr) 49 tahun, warga Jl KH Wahid Hasyim. Barang bukti yang diamankan empat botol berisi minuman keras Arak Jowo ( Arjo)," Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mojoroto, selanjutnya akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Kediri," kata Aiptu H Siti Astutik, Kasi Humas Polsek Mojoroto Polresta Kediri. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..