Polres Bangkalan Tembak Dua Pelaku Pencurian Motor
Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, S.I.K., S.H.,M.H., didampingi Waka Polres Kompol Imam Pauji, S.H.,M.Si dan Kasubbag Humas AKP Bidarudin, S.H., melaksanakan konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Desa Alang-alang Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, Senin (05/03/2018) pukul 11.00 WIB.
Tersangka SH (44) warga Desa Alang-alang Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan dan RM (35) warga asal Desa Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya harus sama" menahan rasa sakit pada kakinya yang tertembus timah panas polisi.
SH dan RM merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) motor milik MR (20) pemuda yang berstatus mahasiswa asal Desa Tambin Kecamatan Tragah saat melintasi Jalan Raya Desa Alang-alang Kecamatan Tragah pada Rabu (28/02/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tiga hari setelah kejadian tepatnya pada hari Jum’at (03/03/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, Sat Reskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk kedua tersangka SH dan RM lengkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nopol , 6321 J, 1 (satu) sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L 4980 WV, 1 (satu) sepeda motor Honda Revo nopol L 6627 RG, 1 (satu) helm hitam merk Honda, 1 (satu) Handphone merk Strawbery, 1 (satu) potong kaos lengan pendek dan 1 (satu) potong kemeja lengan panjang. Kemudian keduanya diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepada awak media, Kapolres Bangkalan menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara membuntuti lalu melakukan aksinya ketika telah tiba di tempat sepi.
“Modus kedua tersangka SH dan RM membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L 4980 WV yang saat itu melintasi Jalan Raya Desa Alang-alang Kecamatan Tragah, setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka memepet korban dan kemudian memukul tangan kanan korban dengan gagang senjata tajam jenis celurit selanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor Vario 125 warna putih Nopol M 6321 J milik korban.” Ujar Kapolres Bangkalan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SH dan RM dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun kurungan penjara.
"Saat ini masih kita lakukan pendalaman lagi, dan sesuai pasal yang berlaku, tersangka akan dijerat hukuman maksimal dua belas tahun penjara” Tutup AKBP Anis. (Fir)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..