SELEBGRAM ANGELA LEE DIAMANKAN POLISI TERKAIT TPPU
BhayangkaraNews, Jogyakarta - Angela Lee diamankan pihak Kepolisian karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi bisnis tas mewah. Suami dari Angela Lee, David Hardian Sugito juga turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are Setya, menjelaskan, nilai kerugian yang disebabkan Angela Lee dan suaminya diperkirakan mencapai Rp 12 miliar. Keduanya dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera," terang Kasat Reskrim Polres Sleman. (***)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..