Cara Polres Banyuwangi dalam Melindungi Para Pahlawan Tanpa Tanda Jasa melalui Sosialisasi PP 74
Bhayangkaranews.com - Polda Jatim - Polres Banyuwangi – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi bekerjasama dengan Polres Banyuwangi melaksanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah, kegiatan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, aparat penegak hukum masuk sekolah untuk meningkatkan mutu kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dengan tujuan meningkatkan mutu dan layanan pendidikan diselenggarakan di Aula Stikes Banyuwangi, hari Rabu (21/02).
Dihadiri 505 seluruh unsur tenaga pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Kepala UPTD sekabupaten Banyuwangi, Pengawas TK/SD/SMP sekabupaten Banyuwangi, orang oleh Kepala Sekolah SD dari 11 antara lain dari Kecamatan Giri, Banyuwangi, Glagah, Licin, Kalipuro, Wongsorejo, Rogojampi, Blimbingsari, Kabat, Singojuruh, Songgon dan Kepala Sekolah SMP sekabupaten Banyuwangi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Bapak Drs. Sulihtiyono., M.M., M.Pd mengatakan bahwa dinas pendidikan menyelenggarakan upaya konsolidasi organisasi yang bagian dari peningkatan SDM. Tenaga pendidik dan kependidikan mempunyai andil besar dalam mempersiapkan masa depan bangsa, karena dua lima tahun kedepan anak didik kita yang akan tampil menggantikan menjadi pemimpin di negeri ini. Tenaga pendidik merupakan insan yang selalu belajar dan belajar.
“Perkembangan dunia ini sudah tidak ada batasnya, maka kita yang ada di dunia pendidikan harus selalu menyesuaikan dengan perkembangan jaman yang ada. Paribasane kurikulum sedino diubah ping telu tapi lek SDM paghun (ibaratanya kurikulum sehari dirubah tiga kali tapi jika SDM tetap) tidak akan bisa merubah kualitas pendidikan. Semua juga tergantung terhadap The man behind the gun,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mengawali sambutan pembukaan dalam acara tersebut.
Kepala Diknas lebih lanjut mengatakan bahwa bagi para tenaga pendidik mengalami dilematis dalam melaksanakan aktivitas dan proses belajar mengajar di sekolah. Karena jumlah muridnya sedikit, BOP BOS tidak keluar-keluar, jika minta iuran katanya Pungli, sementara tamu yang tidak diundang bolak-balik datang.
“Maka hari ini kami undang hadirkan dari kepolisian dan kejaksaan untuk bisa memberikan pencerahan dan tambahan wawasan agar para tenaga pedidik dan kependidikan tidak ada keraguan dalam melakukan aktivitas belajar mengajar. Guru tidak berani menegur siswanya, tidak berani memberikan hukuman sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh muridnya karena dihantui oleh kekhawatiran akan dilaporkan karena melanggar undang-undang perlindungan anak,” lanjut Sulihtiyono.
Kasubbaghukum Polres Banyuwangi Inspektur Polisi Dua H. Nurmansyah., S.H., M.H. yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa tujuan mendidik, melatih dan mencerdaskan kehidupan bangsa para guru tidak perlu ragu-ragu dan bimbang karena dalam bekerja telah dilindungi dengan PP 74 tentang guru, oleh Permen dan undang-undang. Hewan yang ada dalam hutan saja dilindungi oleh undang-undang masa guru tidak dilindungi.
“Penyebab utama korupsi di Indonesia secara umum adalah dari segi hokum adanya ketidaksempurnaan sistim hukum, kelemahan kelembagaan, rendahnya profesionalitas penegak hukum, dari segi ekonomi karena sistim ekonomi memungkinkan diperolehnya margin dalam berusaha, maka korupsi akan terus terjadi, dan dari segi budaya telah membudaya dan mengakar dalam kehidupan masyarakat selama lebih dari 3 dekade,” tutur Ipda Nurmansyah.
Lebih lanjut Ps. Kasubbaghukum Polres Banyuwangi tersebut melanjutkan bahwa latar belakang pemberantasan korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat dan menghambat pembangunan nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bentuk dan jenis tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Pasal 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 12B, 13 UURI 31 tahun 1999 Jo UURI 20 tahun 2001. Intinya korupsi merugikan keuangan negara. Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah dan berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
“Permen Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggunaan dana BOS memberikan ketentuan tata cara dan mekanisme penggunaan dan tersebut. Harap berhati-hati dalam pelaksanaannya jangan sampai karena ketidaktahuan terhadap aturan tersebut membuat bapak ibu kepala sekolah bisa terjerat hukum. Gunakan dan tersebut secara maksimal dalam mendidik dan mencerdaskan calon generasi penerus bangsa ini,” tutup Ipda H. Nurmansyah., S.H., M.H.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar ditutup dengan sesi tanya jawab, beberapa kepala sekolah dengan antusias mengajukan beberapa pertanyaan yang sehari-hari kerap dialami secara langsung dalam praktek di lapangan. Bahkan Kasubbaghukum Polres Banyuwangi sempat memberikan reward/hadiah kepada salah satu peserta yang dianggap sangat antusias dan menguasai materi yang disampaikan oleh Ipda Nurmansyah tersebut.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..