Polsek Densel Amankan Pelaku Pencurian Modul Telkomsel, Kerugian Mencapai Puluhan Juta
BhayangkaraNews,Denpasar, Polda Bali, Polresta Denpasar – Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku pencuri modul transmisi sinyal 4G dan 3G milik Telkomsel,pelaku bernama Iwan Suseno (33) dan Hary Yudi Pratama alias Edo (27) kedua tersangka Adalah karyawan PT Sanjiwana, sub kontraktor PT Nokia yang merupakan Rekanan PT Telkomse sedangkan tersangka Hary merupakan pekerja lepas.
Pencurian ini terungkap pada Sabtu (20/1/2018) Pada saat petugas operator Telkomsel cabang Renon Denpasar mendapati tower Telkomsel di Jalan Kerta Dalem Sari V, Sidakarya, Denpasar Selatan, dalam keadaan mati/BTS down dan setelah dilakukan pengecekan di area tower terdapat satu unit modul FXEB dan dua unit SFP FOSN yang terpasang sudah hilang, dari pencurian tersebut pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp.60 juta.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan IPTU Bangkit Dananjaya,S.IK pada Kamis (8/2/2018) mengatakan bahwa Dari hasil hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV bahwa pelaku pencurian bernama Iwan dan pelaku berhasil diamankan setelah 24 jam kemudian saat berada di kostnya di Jalan Bet Ngandang Sanur, Denpasar Selatan, di susul kemudian tersangka Hary.
Dari pengakuan tersangka Iwan bahwa pernah mencuri modul dan FBBA Telkomsel di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, mengambil R modul FBBC di daerah Umaduwi, Denpasar Barat, serta mengambil modul di daerah Sukawati, Gianyar dan total sebanyak empat kali pelaku melakukan aksinya itu yang hanya membutuhkan waktu kurang dari se Jam melakukan aksi tersebut.
“Pelaku hanya menggunakan Obeng dan Kunci saat beraksi,” Kata IPTU Bangkit Dananjaya,S.IK. ditambahkan kembali bahwa modul yang harganya mencapai puluhan juta per unit itu kemudian dijual oleh tersangka ke tempat rongsokan seharga Rp.800 ribu.
Polisi juga sudah mengamankan pembeli barang curian bernama Bebun dan Untuk ke dua tersangka pencurian dikenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..