Kapolres Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Istimewa di Gedung Graha Wichesa DPRD
BhayangkaraNewsMojokerto - Pelaksanaan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu Periode 2014-2019 Kab. Mojokerto, merupakan tindak lanjut dari proses Pergantian Antar waktu anggota DPRD Kab. Mojokerto dari Partai Nasdem An. Wardoyo dari Dapil III Kab. Mojokerto karena Meninggal Dunia dan selanjutnya digantikan oleh Sdri. Rindhawati (Ketua DPD Partai Nasdem Kab. Mojokerto) yang merupakan urutan ke-2 dalam perolehan suara di Dapil III pada Pileg Tahun 2014 yaitu sebanyak 3.085 Suara.
Untuk itu Pagi ini Kamis (8/2/18) Dilaksanakan Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Penggantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto pukul 09.00 WIB. Yang dihadiri oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Forkopimda dan juga anggota-anggota DPRD dari berbagai fraksi partai di Kabupaten Mojokerto ada sekitar 29 anggota dewan yang hadir dalam Rapat paripurna ini. Dalam Paripurna kali ini dilaksanakan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD baru atas nama Rindahwati S.Kep,Ns.,MM yang menggantikan anggota lama Alm. Wardoyo yang meninggal dunia sehingga perlu dilakukan PAW untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Alm. Wardoyo.
Dalam sambutan nya Ketua DPRD menyampaikan bahwa, “Mekanisme untuk menduduki kursi Legislatif salah satunya dalam prses pergantian antar waktu, yang mana anggota DPRD sebelumnya berhalangan tidak dapat melaksanakan tugas dengan digantikan oleh anggota yang memperoleh suara urutan kedua, dalam hal ini yaitu dari partai Nasdem Sdri. Rindhawati”.
AKBP Leo pada akhir Paripurna juga mengucapkan, “Selamat atas dilantiknya Ibu Rindahwati sebagai anggota dewan dan semoga amanah dan bisa menampung segala aspirasi masyarakat mojokerto”.
Selain itu, dalam rapat ini juga dilaksanakan paripurna tentang penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 4 Raperda Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati Mojokerto yang berisikan penjelasan perubahan atas perda tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Daerah. (Rur/Dwa)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..