Kapolres Pasuruan Kota Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Terkait Pilkada Serentak 2018
Bhayangkaranews, Polda Jatim Polresta Pasuruan- Rabu, (06/02/2018) telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama oleh Kapolres Pasuruan Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pasuruan yang dilaksanakan di Ruang Rupatama Polres Pasuruan Kota.
Pembentukkan GAKKUMDU (Penegakkan Hukum Terpadu) dengan personil dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota,
Kejaksaan Pasuruan Kota ertugas sebagai penegak hukum pidana pemilu. Setiap ada laporan dari masyarakat atau temuan Badan pengawas pemilu akan di gelar di Bawaslu.
Bila pelanggaran tersebut merupakan sengketa antar calon atau partai, Maka perkara tersebut diserahkan KPU, dan bila perkara tersebut masuk pidana Pemilu maka akan di proses oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Kota Pasuruan yang ada dan Bawaslu akan memproses perkara. (Ag)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..