Dua Spesialis Jambret Wisatawan Diamankan, Polsek Kuta Berikan Tindak Tegas Kepada Pelaku
KutabaliNews,Denpasar, Polda Bali, Polresta Denpasar, Berhasil menangkap komplotan Jambret yang selama ini sangat meresahkan daerah wisat a Kuta dan Dua orang spesial jambret bernama I Komang Devayana alias Mang Pong (21) dan I Gede Arya alias Junior (25), di perlihatkan Jajaran Polsek Kuta pada Press Release yang sengaja di lakukan di depan Monumen Ground Zero Kuta oleh Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya,. SH., MM dengan di dampingi Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Ario Seno Wimoko., S.IK.
Kedua pelaku yang merupakan spesialis jambret harus berjalan terpincang-pincang setelah kakinya di terjang peluru panas petugas, Tindakan tegas dengan menembak betis ke dua pelaku terpaksa di ambil petugas lantaran keduanya melakukan perlawanan saat hendak diamankan Sebelum di tangkap, komplotan jambret ini telah beraksi lebih dari 13 TKP di wilayah Kuta.
Salah satu pelaku bernama I Gede Arya alias Junior merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Kerobokan, bulan November 2017 lalu. Setelah bebas, tersangka kembali beraksi dengan melakukan jambret dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menjalankan aksinya pelaku menyasar wisatawan asing pada jam-jam rawan seperti malam hari atau dini hari saat wisatawan dan barang yang mereka incar adalah tas serta handphone.
Korban terakhir kedua pelaku merupakan warga negara Cina bernama Meng/Lan (37), korban jambret di Jalan Blambangan, Kuta, Badung, Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 21.30 Wita saat korban melintas dan kedua pelaku merampas tas korban yang berisi 2 buah handphone merk Samsung dan Xiomi, dompet warna biru berisikan uang Rp550 ribu, mata uang asing RMB 500, ID Card, ATM Card Bank China, Credit Card Visa, serta Union Pay, dan korban mengalami kerugian Rp9,5 juta demikian disampaika Kapolsek Kuta.
“Karena korban sempat melakukan perlawanan akhirnya korban juga mengalami sejumlah luka karena jatuh,dan berdasarkan laporan korban Polisi melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku, “ Kata Kapolsek Kuta.
Kedua pelaku akhirnya di ringkus tim Opsnal Polsek Kuta yang di pimpin IPTU Putu Budi Artama, di sebuah rumah kost di Jalan Juwet Sari, Gang Mawar Blok F, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan, pada Senin (22/1/2018) lalu dan Dua orang otak penjambretan di wilayah Kuta mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali Semua korbannya adalah para wisatawan asing dan sebagian korban mengalami luka-luka karena jatuh dari sepeda motor, Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikenakan Pasal tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..