Cegah Tindak Kejahatan, Penghuni Rumah Kos di Balowerti Diminta Wajib Lapor RT
Polresta Kediri - Setiap tamu kos yang sudah menginap selama 1X24 jam wajib lapor. Pesan ini disampaikan Aipda M. Chamson Syafii saat bertemu dengan Wahyudi Ketua RT 30 RW, Kelurahan Balowerti, Kota Kediri.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Balowerti, Polsek Kota, Polresta Kediri ini sedang berkunjung ke rumah Wahyudi, Sabtu (27/1/2018). Dia sedang menjalankan program door to door system (DDS).
Aipda M. Chamson Syafii memilih datang ke rumah Wahyudi karena sebagai tokoh masyarakat. Dia menitipkan pesan kamtibmas kepada warganya tentang ketertiban dan keamanan rumah kos. Harapannya, masyarakat setempat dan penghuni rumah kos hidup berdampingan.
"Kami sampaikan pesan-pesan kamtibmas dan wajib lapor bagi orang kos, kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. Kami ingatkan mereka supaya tetap waspada terhadap segala tindak kejahatan," kata Kasie Humas Polsek Kota, Polresta Kediri, Aiptu Tjatur Satrio Utomo. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..