Tim Satgas Pangan Temukan Beras Medium Dijual Mahal
Tingginya harga beras di pasaran, membuat Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Jawa Timur melakukan sidak di beberapa tempat. Salah satunya sebuah gudang penyimpanan beras di komplek pasar Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur.
Tim Satgas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang tersebut terdiri dari unsur Kepolisian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Pertanian. Dari pengecekan yang dilakukan, ditemukan adanya beras medium yang dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Iptu Sutoyo, Tim satgas Pangan dari Polres Malang mengatakan, dari hasil pengecekan yang dilakukan didapatkan adanya tumpukan beras berbagai jenis dan kualitas sebanyak 10 ton. Lima ton diantaranya merupakan beras kualitas medium.
“Ternyata pedagang ini, menjual beras kualitas medium dengan harga diatas HET. Ini tidak diperbolehkan. Dari kementerian perdagangan sudah ditetapkan sebesar Rp 9 ribu, dan tidak diperbolehkan pedagang menjual diatas tersebut,” jelas Iptu Sutoyo.
Iptu Sutoyo menambahkan, pedagang tersebut ternyata membelinya dengan harga diatas HET. Otomatis mereka menjual lebih mahal lagi, diatas HET.
“Ternyata di gudang beras ini, harga belinya Rp 10.500, kemudian dijual dengan harga Rp 11 ribu, keuntungan yang didapat Rp 500 saja. Harga ini diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan menteri perdagangan. Nanti kita kaji ulang, dan selidiki lebih lanjut kenapa harga bisa sangat tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, tim Satgas ketahanan pangan dari dinas Perdagangan Kabupaten Malang, Hasan Tuasikal, mengatakan, stok beras di kabupaten Malang saat ini menipis. Namun dari Bulog sudah menggelontorkan beras, yang langsung dijual ke Konsumen.
“Kita sudah bekerjasama denga Bulog untuk menggelontorkan beras ke pasaran. Memang saat ini stok beras sedang menipis. Namun diharapkan dengan adanya gelontoran dari Bulog masalah tersebut bisa teratasi,” katanya.
Tim Satgas Pangan saat ini masih terus mengembangkan temuan harga beras yang tinggi tersebut, untuk mencari tahu penyebab tingginya harga beras di pasaran. Bila ditemukan adanya pihak penyuplai atau pemilik gudang yang menjual tidak sesuai peraturan maka akan dijerat dengan undang-undang ekonomi.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..