Kapolres Mojokerto Berhasil Tangkap Orang Tua Pembuang Bayi di Masjid Dlanggu
BhayangkaraNewsMojokerto - Tega betul orang tua bayi ini, di saat banyak pasangan lain yang belum dikaruniai seorang buah hati, orang tua ini justru membuang bayi nya yang masih berusia 5 hari berjenis kelamin laki laki.
Kejadian penemuan bayi pada hari minggu (14/01/18) sekitar pukul 11.56 WIB H.Karnadi (saksi 1) sewaktu akan melaksanakan sholat dhuhur membuka pintu masjid yang saat itu dalam posisi tertutup. Dan saat membuka pintu, saksi melihat seorang bayi laki laki berada di tempat imam masjid dalam posisi tidur terlentang terbungkus kain jarik batik warna coklat.
Selanjutnya saksi menggendong bayi tersebut dan di bawa ke rumah Kepala Dusun Ketangi (saksi 2). Oleh kepala dusun ketangi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dlanggu.
Kapolsek Dlanggu AKP Airlangga mendatangi TKP bersama anggota nya. Dan memperoleh informasi dari saksi 3 yakni pada pukul 11.00 WIB terlihat 2 (dua) orang laki laki dan perempuan berboncengan menggunakan sepeda motor masuk ke masjid dan tidak lama kemudian keluar meninggalkan masjid .
Mendengar laporan dari Kapolsek, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Langsung memerintahkan jajaran Nya untuk memburu pelaku dengan berbekal informasi dari para saksi. Hasil nya Kurang dari 1x24 jam orang tua bayi tak berdosa ini berhasil di amankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Mojokerto.
Pelaku sepasang muda mudi berinisial BA laki laki 22 tahun warga Ds Umbulsari RT/RW 01/02 Kec Umbulsari Kab Jember tempat tinggal di Perum Jabon Estate No.P16 Mojokerto dan satu pelaku lagi berinisial BA perempuan 22 tahun warga Dsn Pondok Waluh RT/RW 02/15 Ds Kencong Kec Kencong Kab Jember, tempat tinggal di asrama kampus STIKES-POLTEKES Majapahit.
“Pelaku terbukti melanggar pasal 76 B UU RI No 35 tahun 2014 dan 77 B UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dalam pasal nya berbunyi, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan penelantaran anak. Dan pelaku terancam hukuman 5 tahun”. Jelas AKBP Leo kepada seluruh awak media yang hadir saat press release pagi ini Selasa (16/01/18) pukul 08.00 WIB di lobby Mapolres Mojokerto. (Ln94/Dwa)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..