Tiga Ratus Lima Puluh Kilo Gram Madu Diamankan Unit Reskrim Polsek Gilimanuk Polres Jembrana
Polda Bali-Polres Jembrana-Polsek Kawasan Laut Gilimanuk
Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap), dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH., dalam tugas rutin melaksanakan pemeriksaan di pos pintu masuk bali pelabuhan gilimanuk.
Dalam melaksanakan pemeriksaan dipintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, telah menemukan 350 kg madu lebah dikemas dengan 10 jerigen warna biru, tanpa dokumen Karantina, di angkut dengan kendaraan ekspedisi truck box mitsubishi, No. Pol.: DK 9580 GH, dikemudikan oleh Sudarman, laki-laki, 47 tahun asal Probolinggo Jawa timur." kamis (11/01/18) pukul 07.45 wita.
Keterangan Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Akp I Komang Muliyadi, SH, bahwa madu tersebut termasuk bahan asal hewan, sebagai salah satu komoditi yang wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina hewan dari daerah asal.
"Hal ini diatur dalam pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau di kirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil asal bahan hewan, ikan, tumbuh-tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina." tegas Akp Km Muliyadi. SH
"Saya hanya buruh pak.. Saya membawa barang dengan surat yang dikasikan kantor dan saya tidak tahu ada madu harus ada surat karantina." ujar Sudarman.
Terkait atas pelanggaran yang telah dilakukan pengemudi, maka kami amankan kendaraan dan madu tersebut di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan nantinya kami limpahkan ke Kantor Karantina hewan Wilayah kerja Gilimanuk sesui kapasitas dalam mengambil tindakan kepada yang bersangkutan." Imbuh Akp Km Muliyadi. SH
(Unit Reskrim Gilimanuk).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..