Tindlanjuti Laporan Warga Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan
Polresta Kediri – Polresta Kediri berhasil mengamankan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur . Pelaku atas nama ABK (18) warga Dusun Sumbersari Datengan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri kini ditahan di Mapolresta Kediri.
Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kronologis kejadiannya yakni pada Minggu 31 Desember 2017 pukul 24.00 WIB, ibu korban angun tidur dan melihat RP, warga Kediri tidak ada di kamar. Selanjutnya pelapor mengecek ke pintu belakang dalam keadaan terbuka, selanjutnya pelapor dan kakaknya berusaha mencari dan baru ketemu pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2017 pukul 06.30 WIB di rumah pelaku, setelah ditanya tanya korban mengaku telah melakukan persetubuhan dengan tersangka,” kata AKBP Anthon Haryadi, S.IK, M.H, Selasa (9/1).
Masih menurut AKBP Anthon kedua pelaku berkenalan melalui media sosial facebook,” Tersangka sudah kita tahan saat ini di Mapolresta Kediri,” pungkasnya. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..