Bhabinkamtibmas Puhrubuh Larang Warga Berjualan Miras dan Narkoba
Polresta Kediri - Pemberantasan terhadap penyakit masyarakat terus dilakukan oleh aparat penegak perda dan kepolisian di Kediri. Kali ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP dan Polsek Semen.
Sasarannya adalah rumah Siswandi di Dusun Brangkal RT 1 RW 2. Di rumah ini, petugas berhasil menemukan 53 botol ukuran besar minuman keras jenis arak jowo dan 29 botol ukuran kecil. Barang bukti miras langsung dibawa, dan pemiliknya dilakukan proses lebih lanjut.
Operasi ini melibatkan, Bhabinkamtibmas Desa Puhrubuh, Kecamatan Semen, Polresta Kediri, Bripka Eko Nur Arianto. Petugas mendampingi Susanto, selaku Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Kediri.
"Operasi terhadap segala bentuk penyakit masyarakat baik perjudian, minuman keras maupun narkoba akan terus kami lakukan. Kami himbau para pelaku penjualan barang-barang terlarang ini dapat menghentikan aktivitasnya," seru kasie Humas Polsek Semen, Polresta Kediri, Aiptu Santoso. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..