Urus SKCK di Polres Bangkalan Hanya 8 Menit
Bhayangkara News - Polres Bangkalan, Ajakan Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH untuk meningkatkan kwalitas pelayanan publik di awal tahun 2018, direspon positif oleh Fungsi Intelkam dengan mempercepat pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mengamati proses pelayanan pengajuan baru SKCK, oleh operator di dalam loket selalu mengingatkan masyarakat pemohon SKCK untuk mengambil nomor antrian dan melengkapi lampiran surat untuk perpanjangan SKCK berupa SKCK lama (asli/fotocopi dilegalisir), Fotokopi KTP dan KSK, Fotokopi akta kelahiran. serta pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah 3 lembar.
Sedangkan pengurusan perpanjangan masa berlaku SKCK wajib melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi akte kelahiran, pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar dan rekomendasi dari Polsek setempat. Selanjutnya mengisi daftar pertanyaan SKCK, Kartu Tik, Perseorangan Kartu Sidik Jari.
Setiap pemohon SKCK baru atau perpanjangan dikenakan biaya Rp.30.000,- (tigapuluh ribu rupiah), sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Operator SKCK Brigadir Adhi Candra, SH menjelaskan bahwa, "Cepat lambatnya pelayanan tergantung lengkap tidaknya lampiran surat seperti tersebut dalam benner mekanisme pelayanan SKCK di ruang tunggu pemohon, "ujarnya.
Mengamati pemohon SKCK yang baru setelah melengkapi persyaratan adminnya diserahkan pada operator di loket. Tak lama kemudian operator memanggil pemohon untuk dikonfirmasi data SKCK yang tercantum dalam lembar arsip dan dilanjutkan penerbitan lembar SKCK yang asli.
Jika dibandingkan tahun lalu (2017) untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membutuhkan waktu tunggu hingga beberapa jam, namun saat ini (2018) dengan kemajuan tehnologi SKCK yang asli tak lebih dari 8 menit saja.
Sementara pengajuan perpanjangan SKCK, setelah penyerahan berkas lampiran SKCK dalam map diterima operator di loket SKCK, kemudian konfirmasi data SKCK hingga penerbitan lembar SKCK asli, tak lebih dari 5 menit saja. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan data lama tinggal ganti tanggal penerbitan saja.
Kasat Intelkam Polres Bangkalan AKP Mohamad Jupri melalui Kasubbaghumas AKP Bidarudin, SH menjelaskan bahwa, "Diharapkan ruang tunggu SKCK yang sudah dilengkapi bangku panjang, pesawat televisi, nomor antrian serta benner informasi mekanismepe layanan SKCK serta AC pendingin ruangan, membuat para pemohon merasa nyaman, "ungkapnya. (bid)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..