Menteri Perdagangan Dukung Kinerja Polres KP3 Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M
BhayangkaraNews - Surabaya,- Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bekerja sama dengan Satgas Kementrian Perdagangan RI, mengungkap dan melakukan penyitaan barang barang yang diduga ilegal impor keramik di Jalan Demak Timur XII Buntu, Nomor 152D Surabaya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, saat menggelar konferensi pers di Surabaya, menjelaskan, penyitaan keramik lantai barang impor ini tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 5 milyar.
"Kemudian keramik tableware yang juga tidak sesuai dengan prosedur impor senilai 4,8 milyar," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (3/12/2024) siang.
"Barang barang ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kita sita, yang nantinya akan kita proses lebih lanjut," lanjut dia.
Lebih jauh diterangkan kedepan para importir agar tidak melakukan impor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, mari kerjasama agar barang barang yang di impor tidak ada yang ilegal dan masyarakat atau konsumen juga membeli barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polri terutama jajaran Polres KP3, Bea Cukai dan Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Satgas barang impor yang menemukan barang barang ilegal," ucap dia.
Pengungkapan ini dikarenakan tidak ada ijin impor dan tidak mempunyai NIB kemudian tidak ada laporan suplayer. Ketiga ketentuan ini harus terpenuhi dan jelas dan barang barang yang di impor harus memenuhi standart.
Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tj Perak AKBP William Cornelis Tanasale S menjelaskan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden dengan program Asta Cita, Polda Jatim khususnya Polres Tanjung Perak, bekerjasama dengan Satgas Kementrian perdagangan menindak barang barang yang melanggar ekspor impor.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, sehingga berjalan dengan baik," kata Kapolres Pelabuhan Tj Perak AKBP William Cornelis Tanasale S.
Kronologisnya, pada hari Senin 7 Oktober 2024, sekira pukul 08.42 Wib di terminal Petikemas Surabaya, Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya, Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengamankan sebuah kontainer impor yang berisi ubin keramik merk Galileo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang serta dokumen di lokasi bongkar kedua kontainer di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, anggota menduga bahwa barang yang di impor tidak sesuai dengan perizinan proses importasi," terangnya.
Hasil temuan tersebut kemudian Satreskrim Polres KP3 koordinasi dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag, terkait temuan yang didapatkan.
"Dari kedua kontainer impor tersebut diketahui adanya dugaan pelanggaran importasi keramik. Kemudian Unit Il Satreskrim Polres KP3 bersama BPTN Surabaya, melakukan pengecekan fisik barang di Gudang Jalan Demak Timur XII Buntu Nomor 152 D Surabaya, ditemukan barang berupa ubin keramik merk Porceline tile kemasan polos tanpa keterangan dan tanpa penandaan SNI," ungkap dia.
Selain itu juga ditemukan keramik merk Taoxiao Xiang yang menggunakan label bahasa Cina an tanpa penandaan SNI.
Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya, keramik merk Galileo ukuran 600x1200 mm sebanyak 1845 karton, keramik merk Taoxiao Xiang sebanyak 35 palet, keramik Merk Porcelain Tile sebanyak 31 palet, kardus kosong Merk Galileo Sebanyak 2 Palet dan tiga bendel dokumen Impor keramik.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..