Kasat Lantas Polres Kediri Kota Hadiri Rakor Evakuasi Dampak Lalu Lintas Pertambangan di Desa Kedak
Selasa, 6 Agustus 2024, sebuah rapat koordinasi (rakor) penting digelar di lokasi Pertambangan Koperasi Produksi Kodap Sirkah Jaya, Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kediri. Pertemuan ini bertujuan untuk meninjau dan membahas standar teknis penanganan dampak lalu lintas dari kegiatan pertambangan komoditas batuan, khususnya andesit dan sirtu. Hadir dalam acara ini berbagai pihak terkait, termasuk Kabid LLAJ, Kadis PUPR Kabupaten Kediri, dan Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K.
Dalam rakor ini, Kabid Kabupaten Kediri memimpin pembahasan mengenai standar teknis yang harus dipatuhi untuk menangani dampak lalu lintas akibat aktivitas tambang. Setiap hari, sekitar 230 perjalanan truk terjadi di area ini, dengan 144 truk mengangkut andesit dan 86 truk mengangkut sirtu. Operasional tambang direncanakan berlangsung selama sembilan jam per hari, di luar jam sibuk pagi dan sore, untuk mengurangi dampak pada lalu lintas umum.
Wilayah terdampak utama dari kegiatan tambang ini mencakup Jl. Raya Argowilis dan Jl. Raya Puhsarang. Oleh karena itu, koordinasi yang erat dengan desa, kecamatan, Satlantas, dan Polsek menjadi sangat penting. “Kami berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di daerah ini,” ujar AKP Andhini Puspa Nugraha. Sosialisasi kepada masyarakat setempat juga dilakukan untuk mengedukasi dan melibatkan mereka dalam upaya ini.
Tanggung jawab utama dari konsultan CV Adipramana Karya meliputi pemeliharaan dan perawatan jalan sesuai rute yang digunakan, pemasangan rambu lalu lintas dan pengadaan perangkat seperti traffic cone. Selain itu, mereka harus mematuhi aturan penggunaan kendaraan operasional yang sesuai dengan kelas jalan, memastikan semua kendaraan bersih saat keluar dari lokasi tambang, dan memasang CCTV untuk memantau kegiatan lalu lintas.
Sebagai langkah preventif, truk dan alat berat yang digunakan di lokasi tambang harus memiliki bobot maksimal 5 ton dan telah lulus uji. Kendaraan dilarang parkir di bahu jalan untuk memastikan kelancaran lalu lintas. Sebuah pos penjagaan dengan petugas pengatur lalu lintas juga didirikan, dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai.
Dengan luas lahan mencapai 31,24 hektar, proyek ini menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan dari seluruh pihak yang terlibat. “Kami memastikan semua kegiatan dilakukan sesuai peraturan dan berupaya untuk meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat,” tambah AKP Andhini. Implementasi standar teknis ini diharapkan dapat menjadi contoh penanganan dampak lalu lintas di daerah pertambangan lainnya. (
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..