Ambil Akta Cerai Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah, Ini Kata Panitera Pengadilan Agama Wates.
BhayangkaraNews, Kulon Progo - Sebut saja M. Saleh Alex (Tergugat), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ini sangat terkejut. Saat datang, dan menghadap petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Jawa Tengah. Rabu (17/07/24) Pukul 08:42 WIB.
"Pasalnya Alex, harus membayar uang sebesar Rp. 46.268.000,- (Empat puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Untuk mendapatkan haknya, berupa surat akta cerai atas nama dirinya sendiri." Keluh Alex, kepada wartawan bhayangkaranews.com.
Padahal menurut peraturan yang berlaku. "Dirinya, cukup membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan biaya salinan putusan atau penetapan Rp. 500 (Lima ratus rupiah) perlembar." Ujar, Alex.
"Saya, datang ke kantor Pengadilan Agama Wates, untuk mengambil akta cerai. Usai mendapat kabar langsung dari mantan istri (Penggugat) pada saat menemui anak kandungnya, di rumah Wahyudi, yang merupakan kakek dari anaknya."
Menanggapi hal di atas. Ketua Pengadilan Agama Wates, melalui H.Jafar Sodik., S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Wates, membenarkan adanya pengambilan akta cerai yang terlebih dahulu, harus membayar uang sebesar Rp. 46.268.000,- (Empat puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Terang, H. Jafar, saat ditemui oleh bhayangkaranews.com di ruang PTSP Pengadilan Agama Wates. Rabu (17/7/2024) Pukul 11:25 WIB.
H.Jafar Sodik, juga menambahkan. "Uang sebesar puluhan juta rupiah tersebut. Merupakan keputusan pengadilan atas keterangan gugatan penggugat (Wahyuni 32 tahun), terhadap tergugat (M. Saleh Alex, 41 tahun), yang di berikan kepada Pengadilan Agama Wates," Tambah H. Jafar Sodik.
Dengan rincian sebagai berikut. Tergugat harus membayar nafkah masa Iddah kepada penggugat sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), dan tergugat juga harus membayar mut'ah kepada penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian tergugat dibebankan nafkah madhiyah sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
H.Jafar, juga mengatakan. Tergugat harus membayar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya anak kandungnya sampai usia 21 tahun. Serta biaya perkara proses gugatan cerai di pengadilan agama Wates,yang di bebankan kepada tergugat sejumlah Rp. 268.000,- (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Masih menurut keterangan H.Jafar Sodik. "Bisa saja tergugat (M. Saleh Alex), tidak membayarkan uang gugatan sebesar puluhan juta rupiah tersebut, untuk mengambil akta cerai. Asalkan ada keikhlasan, atau kesepakatan dari penggugat (Wahyuningsih)." Terang H. Jafar Sodik.
Merasa hak kemerdekaannya di rampas. Alex, selaku tergugat dalam waktu dekat ini, berencana akan melaporkan penggugat (Wahyuningsih). Ke Mapolres Kulon Progo, atas keterangan palsu mengenai dirinya, terkait gugatan cerai di Pengadilan Agama Wates, Kulonprogo, Jogjakarta, Jawa Tengah. Tutup, Alex. (R.Ono).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..