• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Info Layanan Public
  3. Ambil Akta Cerai Harus Bayar Puluhan Juta Rup..

Ambil Akta Cerai Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah, Ini Kata Panitera Pengadilan Agama Wates.

rudiono 20 July 2024 (03:09) Info Layanan Public

img

BhayangkaraNews, Kulon Progo - Sebut saja M. Saleh Alex (Tergugat), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ini sangat terkejut. Saat datang, dan menghadap petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Jawa Tengah. Rabu (17/07/24) Pukul 08:42 WIB.

"Pasalnya Alex, harus membayar uang sebesar Rp. 46.268.000,- (Empat puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Untuk mendapatkan haknya, berupa surat akta cerai atas nama dirinya sendiri." Keluh Alex, kepada wartawan bhayangkaranews.com.

Padahal menurut peraturan yang berlaku. "Dirinya, cukup membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan biaya salinan putusan atau penetapan Rp. 500 (Lima ratus rupiah) perlembar." Ujar, Alex.

"Saya, datang ke kantor Pengadilan Agama Wates, untuk mengambil akta cerai. Usai mendapat kabar langsung dari mantan istri (Penggugat) pada saat menemui anak kandungnya, di rumah Wahyudi, yang merupakan kakek dari anaknya."

Menanggapi hal di atas. Ketua Pengadilan Agama Wates, melalui H.Jafar Sodik., S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Wates, membenarkan adanya pengambilan akta cerai yang terlebih dahulu, harus membayar uang sebesar Rp. 46.268.000,- (Empat puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Terang, H. Jafar, saat ditemui oleh bhayangkaranews.com di ruang PTSP Pengadilan Agama Wates. Rabu (17/7/2024) Pukul 11:25 WIB.

H.Jafar Sodik, juga menambahkan. "Uang sebesar puluhan juta rupiah tersebut. Merupakan keputusan pengadilan atas keterangan gugatan penggugat (Wahyuni 32 tahun), terhadap tergugat (M. Saleh Alex, 41 tahun), yang di berikan kepada Pengadilan Agama Wates," Tambah H. Jafar Sodik.

Dengan rincian sebagai berikut. Tergugat harus membayar nafkah masa Iddah kepada penggugat sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), dan tergugat juga harus membayar mut'ah kepada penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian tergugat dibebankan nafkah madhiyah sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)

H.Jafar, juga mengatakan. Tergugat harus membayar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya anak kandungnya sampai usia 21 tahun. Serta biaya perkara proses gugatan cerai di pengadilan agama Wates,yang di bebankan kepada tergugat sejumlah Rp. 268.000,- (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Masih menurut keterangan H.Jafar Sodik. "Bisa saja tergugat (M. Saleh Alex), tidak membayarkan uang gugatan sebesar puluhan juta rupiah tersebut, untuk mengambil akta cerai. Asalkan ada keikhlasan, atau kesepakatan dari penggugat (Wahyuningsih)." Terang H. Jafar Sodik.

Merasa hak kemerdekaannya di rampas. Alex, selaku tergugat dalam waktu dekat ini, berencana akan melaporkan penggugat (Wahyuningsih). Ke Mapolres Kulon Progo, atas keterangan palsu mengenai dirinya, terkait gugatan cerai di Pengadilan Agama Wates, Kulonprogo, Jogjakarta, Jawa Tengah. Tutup, Alex. (R.Ono).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

43jt

Total Kunjungan

6rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Respon Cepat Aduan Masyarakat: Polsek Tarogong Kidul, Datangi Toko Obat Tak Berizin

    Bhayangkaranews, Garut - Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, melalui ..

  • img

    Suguhkan Layanan Cepat dan Mudah: Masyarakat Apresiasi, Petugas Cek Fisik Samsat Kota Tasikmalaya.

    Tasikmalaya Kota - Ibu Tuti, warga Tasikmalaya Kota, sangat mengapresi..

  • img

    Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan (Carding): Izin Agen e-BRILink Dua Saudara, Terancam Dicabut.

    Foto: Petugas e-BRILink Dua Saudara, saat mengembalikan uang BLT Kesra..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2025 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :