Bhabinkamtibmas Banaran Larang Pelanggan Warkop Tak Melakukan Judi Online
MK UMAM
21 June 2024 (08:52)
Nasional
Bhabinkamtibmas (BKTM) Kelurahan Banaran, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota Aipda Edy Haryanto melaksanakan patroli sambang. Pada Hari Rabu 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB s/d selesai, petugas datang ke Warkop Lingkungan RT 07 RW 03 Kelurahan Banaran.
Sambang warga Banaran di warkop RT 07 / RW 03 menyampaikan himbauan agar menjauhi permaianan judi online dan dampak negatif dari permainan tersebut. Petugas melarang warga melakukan segala bentuk perjudian.
Untuk diketahui, setiap pelaku perjudian dijerat dengan pasa 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
“Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Suwandi, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..