Pasca Ditindak Polisi, Pelajar SMP di Kota Kediri Tak Bawa Motor Lagi ke Sekolah
Pelajar SMPN 3 Kota Kediri yang sebelumnya ditindak polisi sudah tidak membawa sepeda motor di sekolah.
Hal itu dikarenakan, guru telah sepakat dan memberikan imbauan agar siswanya tidak membawa motor di sekolah. Tak hanya itu, Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota juga melakukan kegiatan patroli setiap hari untuk memastikan bahwa mereka tidak membawa kendaraan motor di sekolah.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Prasetijo mengatakan, pelajar SMPN 3 hingga saat ini sudah terpantau tidak membawa sepeda motor ke sekolah. Menurutnya, pasca dilakukan penindakan dengan mengamankan beberapa motor beberapa hari lalu, para siswa dan siswi diantar serta dijemput oleh orang tuanya masing-masing ke sekolah.
"Kemarin tidak kami tilang, tapi orang tua dan siswa kita panggil ke mako untuk membuat surat pernyataan agar tidak membawa motornya ke sekolah," jelasnya, Selasa (11/6/2024).
Untuk memastikan pelajar tidak membawa motor, Prasetijo mengaku, anggotanya melakukan kegiatan patroli rutin di sekolah tersebut. Hasilnya, mereka tidak ada yang membawa sepeda motor. Begitu pun juga, tempat parkiran atau penitipan sepeda motor yang berada di depan sekolah sudah dalam keadaan tutup dan warga setempat diimbau supaya tidak terima titipan sepeda motor.
Dia menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pelajar tidak diperkenankan membawa motor di sekolah, salah satunya usianya masih dibawah umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Langkah ini kita lakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Jadi, kita prioritaskan keselamatan mereka," bebernya.
Pihaknya juga akan melakukan penindakan bilamana mereka masih membawa sepeda motor ke sekolah. Tidak hanya SMPN 3, sejumlah sekolah baik tingkat SMP, SMK, hingga SMA di wilayah hukum Polres Kediri Kota juga akan dilakukan penindakan yang sama. Ia menambahkan, sebelum melakukan penindakan, Unit Kamsel akan terlebih dahulu menyampaikan sosialisasi dan imbauan terkait hal tersebut kepada guru maupun pelajar.
"Kita tidak akan lakukan penindakan tilang, tetapi memberikan teguran terlebih dahulu. Kalau misalnya diulangi lagi, baru kita tilang," ungkap Kanit Turjagwali.
Sebelumnya, polisi pada minggu lalu telah memberikan sosialisasi tersebut kepada guru maupun siswa SMPN 3 sebelum melakukan penertiban dan penindakan. Dari penertiban itu, petugas menemukan dan menindak sebanyak enam pelajar yang masih membawa kendaraan pribadi atau sepeda motor ke sekolah.
Keenam sepeda motor milik pelajar itu dibawa ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota dan diminta menghubungi orang tuanya masing-masing untuk mendampinginya dalam pengambilan kendaraan.
Mereka kemudian membuat surat pernyataan antara orang tua dan siswa untuk tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..