Gakkumdu Kota Kediri, Lakukan Sosialisasi Bentu Pelanggaran Pemilu 2024
Dalam rangka pengawasan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Kediri mengajak stakeholder baik instansi maupun media untuk ikut mensukseskan Pemilu 2024.
Salah satunya, Bawaslu Kota Kediri melakukan sosialisasi terkait pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang masa kampanye saat ini masih berlangsung. Kegiatan ini dilakukan di Hotel Lotus Kediri pada Selasa (19/12/2024).
Narasumber yang menyampaikan materi dalam sosialisasi itu adalah dari Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kota Kediri, Polres Kediri Kota, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Anggota Bawaslu Kota Kediri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Revani Saswitaning menyebut, saat ini pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran administratif terkait pemasangan alat peraga kampanye atau APK di tempat-tempat terlarang.
"Untuk itu kami sudah menginventarisir para PPK di tiga kecamatan di Kota Kediri untuk memantau daerah yang dilarang untuk pemasangan APK," jelasnya
Kemudian untuk APK yang telah dieksekusi oleh Bawaslu Kota Kediri adalah APK di Kecamatan Kota dan Kecamatan Mojoroto, sementara itu di Kecamatan Pesantren Bawaslu masih berkoordinasi dengan Satpol PP.
APK yang melanggar ditemukan ada di sekolah, jalan protokol, dan di pasar. Untuk Bawaslu Kota Kediri menerima laporan berdasarkan hasil pengawasan dan berdasarkan aduan dari masyarakat.
"Hingga bulan Desember ini jumlah APK yang berhasil diamankan di Kecamatan Kota sejumlah 60 dan ditemukan di Jalan Dhoho dan Jalan Sudirman, sedangkan di Kecamatan Mojoroto ada 9 APK yang berhasil diamankan dan ditemukan di Pasar Bandar serta terminal," jelas Revani.
APS dan APK masih disimpan di kantor Bawaslu Kota Kediri, dan untuk APK dari hasil penertiban selama masa kampanye masih akan disimpan dan untuk pengambilannya dikoordinasikan kepada partai politik yang bersangkutan.
"Sedangkan untuk APS atau alat peraga sosialisasi sebagian sudah diambil oleh pemiliknya," imbuhnya.
Terhitung dari 28 Desember sampai 10 Januari 2024 kampanye yang diperbolehkan adalah berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, debat pasangan calon presiden, serta Kampanye lewat media sosial.
Sedangkan untuk tanggal 21 Januari 2024vhingga 10 Februari 2024 kampanye berupa rapat umum dan iklan di media massa baik cetak maupun online baru diperbolehkan.
"Untuk itu para calon yang hendak melakukan kampanye harus melapor pada kepolisian minimal 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye baru kemudian kepolisian akan meneruskan informasi tersebut kepada Bawaslu dan KPU," urainya.
Dalam menjalankan tugasnya untuk menertibkan pelanggaran Bawaslu dibantu oleh Gakkumdu atau penegakan hukum daerah.
Dalam penjelasannya Iptu Rudi Darmawan, KBO Satlantas Polres Kediri, menjelaskan bahwa Gakkumdu dalam menjalankan tugasnya sudah melakukan hal-hal untuk penegakan hukum.
"Peran Gakkumdu ini sangat penting, untuk penegakan hukum pelanggaran pemilu. Untuk itu kami sudah melakukan beberapa kegiatan mulai dari sosialisasi penegakan hukum bersama, kemudian mengikuti sosialisasi pelanggaran kampanye yang dilakukan di Gakkumdu Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Selain itu Gakkumdu juga telah melakukan koordinasi prakampanye pemilu membahas pemasangan APS dan letak pemasangan APK.
Kemudian melakukan kiat sinkronisasi PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, dan yang terakhir Gakkumdu selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam penanganan pelanggaran TP pemilu.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..