Polres Metro Jakarta Pusat, Amankan Pelaku Penipuan Tiket Coldplay.
BhayangkaraNews, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polres Metro Jakarta Pusat, menetapkan seorang wanita berinisial GDA, terkait kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay.
"Sebagai barang bukti Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 600 juta, dan selebihnya uang sebanyak Rp 2. miliar telah digunakan tersangka," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, menambahkan. "Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap uang maupun barang hasil kejahatan yang digunakan oleh tersangka," jelas Kapolres dihadapan awak media. Senin (20/11/23).
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Kami, jerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara." Tutup Kapolres. (RUDIONO)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..