Polres Kediri Kota Edukasi Warga Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024
Polres Kediri Kota saat ini gencar memasifkan edukasi pencegahan berita hoaks kepada masyarakat. Hal ini untuk mencegah penyebaran hoaks atau berita bohong menjelang Pemilu 2024 melalui media sosial.
Dalam program Jumat Curhat ini Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan mengungkapkan, memasuki tahun politik, penyebaran berita bohong atau hoaks semakin banyak berdasarkan data riset dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk itu, Prambudi berharap seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penyebaran hoaks sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar.
"Jangan sampai kita termakan oleh isu atau berita hoaks yang berada di media sosial, sehingga menjadi buah bibir yang dibagikan kepada keluarga, teman dan masyarakat dan berujung meneruskan berita kebohongan yang tidak diketahui kebenarannya. Kita harus bijak dan harus mengetahui kebenarannya sehingga kebohongan itu tidak kita teruskan," kata Ipda Nanang S
Ia menuturkan, untuk mengetahui berita itu benar atau hoaks, masyarakat diminta bisa menanyakan hal itu ke pihak kepolisian melalui bhabinkamtibmas dan babinsa di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
"Kami dari Polri khususnya Polres Kediri Kota melakukan upaya mencegah hoaks tidak saja melalui edukasi melalui personil di lapangan, kami memperkuat edukasi tersebut juga melalui media sosial dan media online dengan bekerja sama dengan teman-teman wartawan melalui Humas Polres Kediri Kota
Ipda Nanang mengingatkan, Kepada masyarakat pengguna media sosial, setiap unggahan diawasi kepolisian dan pemerintahan. Bila menyebarkan informasi bohong, polisi dan pemerintah akan mengidentifikasi apakah unggahan itu berpotensi memecahkan persatuan dan kesatuan.
"Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku yang menyebarkan informasi bohong terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kasi huma, menjelaskan.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..