Tangani Kecelakaan Maut, Satlantas Polresta Mojokerto Tetapkan 1 Tersangka
Mojokerto – Menangani adanya kecelakaan maut di Jalan Raya Bagusan, Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto yang melibatkan truk dan 2 pemotor beberapa hari yang lalu, Polresta Mojokerto berhasil menetapkan tersangka melalui hasil penyidikan. Kamis (26/10/2023)
Fajar Hidayat (45), pengendara sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ ini ditetapkan sebagai tersangka terjadinya Kecelakaan. Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA Agung Suprihandono mengatakan penetapan Fajar sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Senin (23/10). Menurutnya, penyidik menilai warga Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg itu lalai sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Raya Bagusan pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 11.45 WIB.
Penetapan Fajar sebagai tersangka, lanjut IPDA Agung, didukung dengan sejumlah bukti. Antara lain rekaman CCTV, saksi yang terlibat kecelakaan, saksi masyarakat sekitar TKP, serta saksi ahli dari Dishub Jatim. Menurut saksi ahli, kecepatan truk nopol D 8380 XN dari 50 menuju 60 Km/Jam dianggap wajar karena melaju di jalur provinsi yang sedang lengang.
"Apabila tidak ada pemotor (tersangka Fajar) yang memotong laju truk, tidak akan terjadi kecelakaan. Analisis CCTV juga tersangka dari tepi kiri langsung berbelok kanan sehingga sopir truk mengerem konstan hingga berputar arah. Kemudian tertabarak oleh korban dari arah berlawanan," terangnya.
Masih kata IPDA Agung, “Unsur kelalaian yang dilakukan Fajar yaitu memotong laju truk secara tiba-tiba. Ketika itu, tersangka melaju dari salon pangkas rambut di sisi kiri jalan menuju SPBU Bagusan di sebelah kanan jalan. Perbuatan Fajar melanggar pasal 112 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Pasal tersebut mengatur 'Pengemudi kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan'.
Akibat perbuatannya, Fajar dijerat dengan pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) dan ayat (4). Sebab kelalaiannya ketika berkendara memicu kecelakaan yang menyebabkan kerugian material, 1 korban luka berat, serta 1 korban tewas. Namun, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Mojokerto tidak akan menahan tersangka.
"Kami agendakan pemeriksaan tersangka dalam pekan depan. Setelah itu, penyidik tidak akan menahan tersangka karena pertimbangan pidananya kelalaian, bukan kesengajaan, tersangka tulang punggung keluarganya, juga tersangka kooperatif," jelasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, kecelakaan ini melibatkan 2 sepeda motor dan truk nopol D 8380 XN pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 11.45 WIB. nahasnya, Arda Ferdiyanto (21), warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg yang sebulan lagi akan menikah, tewas selang 3 jam setelah dilarikan ke Rumah Sakit. Sedangkan Risky Bayu Anggara (26) yang juga warga Desa Kemantren menderita luka berat karena patah kaki kanan.
Awalnya Fajar Hidayat (45) yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 4430 SJ melaju pelan di kiri jalan dari barat ke timur atau dari arah Gedeg ke Kota Mojokerto. Warga Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg ini berkendara sendirian.
Ketika sampai di depan SPBU Bagusan, Fajar mendadak melaju serong ke kanan karena akan masuk ke pom bensin. Sehingga bagian belakang sepeda motor Fajar tertabrak moncong depan sisi kiri truk nopol D 8380 XN yang melaju di belakangnya atau dari barat ke timur.
Nampak truk yang dikemudikan Sukamto (40), warga Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo itu berhenti konstan sehingga tak menggilas Fajar. Hanya saja ketika direm konstan, moncong truk masuk ke lajur berlawanan. Saat itulah Arda dan Risky yang melaju dari arah berlawanan atau dari timur ke barat menabrak moncong sebelah kanan truk. Saking kuatnya pengereman, truk berputar, lalu terhenti dengan posisi kabin menghadap ke barat.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..