Ikuti Rakord Penetapan APK dan BK Bersama PPK, Bhabinkmatibmas Pastikan Pemilu Sesuai Dengan Jadwal
Dalam Pentahapan pemilu sudah berjalan dan memasuki tahap masa kampanye sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, PPK di Daerah Hukum Polres kediri Kota , Kapolsek mendampingi Camat dan Danramil menghadiri rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan BK (Bahan Kampanye) dalam rangka Pemilu 2024 bersama dengan forkopimca
Kasi Humas Polres kediri Kota Ipda Nanang Setyawan mengatakan kita berharap proses pengawalan pemilu bisa berjalan dengab baik, kita fokus di pemasangan alat peraga saya harap secara spesifik, biar jelas jadi langsung di sebutkan sehingga dalam pelaksanaanya lebih mudah mengendalikan.
Selanjutnya menambahkan Kita mengikuti aturan yg ada, yg penting dalam kegiatan kami akan selalu bersama sama dan kita pedomani apa yg sudah di tetapkan, pada dasarnya kami mendukung semua kegiatan sampai selesai
Bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara semua pihak terkait dengan pemasangan APK dalam rangka Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan yang ada.
"Kami dari Polres kediri Kota menegaskan terkait regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan saya mendukung penuh terkait kegiatan dalam rangka pemilu 2024, sejalan dengan Polri yang saat melaksanakan operasi Manta Brata terkait Pemilu 2023 - 2024, pada intinya dalam kegiatan pemilu berjalan aman kondusif, hindari terjadinya pelanggaran hukum dalam pemasangan APK," tegas Kasi Humas
Begitu juga dengan Anggota PPK mengutarakan hal serupa, rapat koordinasi ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan sangat penting untuk dilaksanakan agar pemasangan APK dapat berjalan dengan tertib dan lancar, semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pemasangan APK, harapnya.
Dalam rapat koordinasi juga disampaikan terkait titik pemasangan APK dan BK pada pemilu 2024 yang boleh dan tidak dilakukan pemasangan, tempat mana saja yang dilarang yang nantinya di cantumkan di berita acara dari KPU.
"Secara spesifik yang termasuk tempat ibadah meliputi semua musholla, masjid, gereja tidak boleh, Perda terbaru dari PKPU untuk pemasangan di pohon baik dipaku maupun di ikat tetap tidak boleh karena menganggu estetika dan keindahan pohon, jadi hasil rapat terkait titik mana saja yang boleh dan dilarang pemasangan APK dan BK nanti di kirimkan BA saran ke KPU untuk menentukan tempat mana saja yang dilarang, sedangkan untuk penertiban nanti bawaslu yang akan mengurusi." pungkas Anggota PPK
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..