• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Info Layanan Public
  3. Samsat Taskot : Program Gratis Balik Nama dan..

Samsat Taskot : Program Gratis Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang.

rudiono 13 September 2023 (03:03) Info Layanan Public

img

BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya Tasikmalaya Kota, yang memiliki kendaraan bermotor masih atas nama orang lain, dan yang kendarannya menunggak pajak lebih dari 7 tahun. Ayo segera..! Ke kantor Samsat terdekat dan manfaat program gratis dan diskon.

"Awalnya program ini berlangsung mulai dari 3 Juli sampai 31 Agustus 2023. Kini program tersebut, diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2023," ungkap H. Nanang Nurwasid, selaku Kepala P3D Samsat Tasikmalaya Kota, saat ditemui wartawan bhayangkaranews.com, di ruang kerjanya. Selasa (12/09/23) pukul 11:00 WIB.

Masih menurut H. Nanang Nurwasid, yang akrab disapa pak guru, ini mengatakan. "Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah gratis bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain (kendaraan bekas)," katanya.

"Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan. Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)."

Lanjut pak guru, menjelaskan. "Selain gratis bea balik nama, program ini juga menawarkan diskon pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 3 tahun saja," jelasnya.

"Dengan melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak yang telah mendapatkan diskon, kendaraan akan memiliki status yang sah di mata hukum. Ini penting untuk menghindari masalah di masa depan yang mungkin timbul akibat kepemilikan kendaraan yang tidak sah." Tutup pak guru. (Rudiono)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

41jt

Total Kunjungan

18rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Kapolda Jabar: Jamin Keamanan Warga Jabar, Dari Gangguan Premanisme.

    Bandung - Polda Jabar melaporkan perkembangan signifikan dalam pelaksa..

  • img

    Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan

    Jakarta, 8 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr..

  • img

    Polres Kediri Kota Kawal Proses Hukum dan Jaga Stabilitas Kamtibmas di Tengah Operasi Pekat

    Jajaran Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota mengamankan jalannya proses..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2025 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :