Sat Samapta Polres kediri kota Gerebek Warung Penjual Miras Tanpa Izin
Unit tipiring Sat Samapta Polres kediri kota melaksanakan ungkap perkara diduga Tindak Pidana Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Lokasinya di Warung Ds. Manyaran Kec. Banyakan Kab. Kediri. Kejadian pada Senin 11 April 2023 sekira pukul 15.30 Wib.
Tersangka penjualan miras adalah IRAWATI, (51) ibu rumah tangga di Kel. Betet Kec. Pesantren Kota Kediri. BARANG BUKTI 2 (Dua) botol minuman beralkohol jenis Bintang Kuntul isi @ 920 ml,
Berawal dari info dari masyarakat, petugas sat samapta melakukan penyelidikan dan ternyata mendapati 2 (Dua) botol minuman beralkohol jenis Bintang Kuntul isi @ 920 ml.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dan ternyata benar bahwa Di Warung milik IRAWATI Ds. Betet Kec. Banyakan Kab. Kediri, tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
Tersangka melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
“Tersangka sudah kita amankan untuk kita mintai keterangan, guna mengungkap pemasoknya,” ujar Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Wilu Swandoko.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..