Langgar Prokes, 5 Pengunjung Warung, Cafe dan Pasar Tradisional dapat Teguran Lisan Polsek Pesantren
Polreskedirikota.com - Polsek Pesantren melaksanakan Operasi Yustisi dan Pamor Keris di Wilayah Hukum Polsek Pesantren.
Kegiatan pada Sabtu17 Desember 2022. Tempat patroli di Wilayah hukum Polsek Pesantren Polres Kediri Kota.
Pelaksanaannya giat operasi yustisi dan pamor keris berdasarkan Inmendagri Nomor 18 TAHUN 2022, TTG Pemberlakuan PPKM level 1 Jawa. Perda Prov Jatim Nomor 2 TAHUN 2020.
Perwalikota Kediri Nomor 60 Tahun 2020.. Keputusan Walikota Kediri Nomor 188.45/60/419.003/2021. Tgl 7 Pebruari 2022. Tentang Perpanjangan PPKM
(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Hasil kegiatan pemberian sanksi dan himbahuan prokes terdiri dari teguran lisan 5.
Tempat giat himbauan prokes giat himbauan kepada masyarakat di seputaran warung warung / cafe , Pasar tradisional dan kerumunan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pesantren.
"Selama kegiatan pelaksanaan operasi yustisi berjalan dengan lancar dan aman," kata Kapolsek Pesantren, Kompol Sugianto S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..