Polsek Pesantren Cegah Penyebaran Covid-19 di Kawasan Pasar Centong
Polreskedirikota.com - Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah hukumnya.
Razia berlangsung Kamis 15 Desember 2022 pukul 08.30 WIB s/d selesai , bertempat di wilkum Polres Kediri Kota, Kec Pesantren.
Razia berdasarkan INMENDAGRI No.48 Tahun 2022, tanggal 4 Nopember 2022, Tentang PPKM Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. : 32 Tahun 2020 dan KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI: No: 188.45 - /344/419.033 /2022. Tentang PPKM Covid 19.
Kegiatan Operasi yustisi dipimpin oleh Pawas Ipda Abdul Malik dan bersama piket Fungsi dan Instansi Samping.
Razia berlangsung di Pasar Centong Kel. Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri.
"Selama kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman," kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..