Pukul Pelajar Hingga Tewas, Pelaku Silat Diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota
Polreskedirikota.com - Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan pelatih silat sekaligus pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian pelajar. Korban AAS (18) Alamat KTP Dusun Pandansili RT 01 RW 02 Desa Kweden Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk. Alamat Domisili Pondok Kedunglo Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kejadian penganiayaan sendiri terjadi pada Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB di halaman Parkir SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi Kelurahan Kaliombo Kecamata Kota Kediri.
Pelaku yang diamankan VCB (18) Alamat Jl. Kaliombo Raya No. 69 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.
Awalnya pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib pelapor / anggota Polsek Kediri Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya anggota latihan pencak silat dari PSHT yang meninggal dunia saat latihan dan korban dilarikan ke RSUD Gambiran Kota Kediri yang berjarak 2 kilomter dari lokasi kejadian.
Setelah mendatangi TKP ,seluruh piket fungsi dipimpin KSPK langsung mendatangi RS Gambiran 2 Kota Kediri dan mengetahui korban AGS telah meninggal Dunia.
“Dari keterangan saksi didapati informasi bahwa korban merupakan siswa dari perguruan pencak silat PSHT yang pada hari senin tanggal 5 Desember 2022 pukul 20.00 WIB latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jl Padang Padi Kelurahan Kaliombo Kecamatan. Kota Kediri.Atas kejadian tersebut melakukan petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya korban,” kata AKBP Wahyudi,S.IK, M.H Kapolres Kediri Kota pada release yang digelar Senin (12/12).
Ditambahlan AKBP Wahyudi, awalnya tersangka VCB melatih siswa silat perguruan PSHT yaitu pergerakan pernapasan dada. Selanjutnya VCB menyuruh korban AAS menahan nafas selama 10 detik.
“Kemudian VCB menempelkan tangan kanannya ke dada tengah Korban AAS untuk mengecek apakah sudah isi atau belum. Kemudian VCB mengayunkan tangan kanan nya dengan cara dipukulkan sebanyak satu kali ke dada bagian tengah korban AAS dengan posisi tangan terbuka sampai bunyi “ buk “. Setelah itu ketika VCB mau ganti melakukan pergerakan yang sama kepada siswa latihan yang lain tiba tiba korban AAS terjatuh kebelakang dengan posisi terlentang kepala membentur tanah / paving lantai. Atas kejadian tersebut VCB berusaha menolong dan di bawa ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia,” tambah AKBP Wahyudi.
Atas kejadian tersebut VCB dinyatakan sebagai tersangka.Barang bukti yang diamankan yakni satu buah celana dalam dan hasil visum et repertum. Pasal dan ancaman pidana atas kejadian tersebut yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..