Razia Yustisi, Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 11 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Kegiatan berlangsung pada Rabu 16 November 2022 pukul 08.30 WIB - selesai.
Razia Yustisi berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, tanggal 4 Juli 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Wali Kota Kediri No 188.45 - /272/419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Sugeng Triyono, SH dan Padal Aiptu Imam Suharto.
Lokasi kegiatan ada di pameran pentas dan Sarasehan kel. Pakelan Kota Kediri dan PasarSwlowarih Kel Banjaran Kota Kediri.
Kemudian Wisata Pagora Jl. A. Yani Kota Kediri dan Golden Swalayan Jl. Hayam Wuruk Kota Kediri
Jumlah pelanggaran yang ditemukan petugas sebanyak 11 karena tidak menjaga jarak. Dilaksanakan Himbauan kepada Masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..