Razia Yustisi ke Pasar Tradisional dan Modern, Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 7 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19.
Razia berlangsung pada Senin 14 -11 - 2022 pukul 09.00 WIB - selesai. Razia berdasarkan INMENDAGRI No.45 Tahun 2022, Tanggal 04 Oktober 2022, Tentang PPKM Level 1 dan Level 2 COVID-19 untuk Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim No. 45 Tahun 2022. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - / 334 /419.033 /2022. tanggal 02 Agustus 2022, Tentang Perpanjangan PPKM Level 1.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Abdul malik, Padal Iptu Cham Sunarko.
Lokasinya di Ketos Matahari Mall Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kota Kediri. Pasar SETONOBETEK Jl. Patimura Kelurahan SetonopandeKecamatan Kota Kota Kediri.
Petugas memberikan teguran lisan terhadap 7 pelanggar prokes. Tidak menjaga jarak Lisan (Memberikan Himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes. Petugas membagokan masker kepada 10 Orang
Dilaksanakan Himbauan kpd Masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Berlangsung tertib, Lancar dan Terkendali Aman," ujar Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..