Razia Yustisi ke Warung dan Kafe, Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 6 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Kegiatan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kediri.
Razia berlangsung pada Senin 7 November 2022 pukul 20.30 WIB. Petugas berpedoman pada INMENDAGRI No.33 Tahun 2022, tanggal 4 Juli 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /272/419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Nanang Sugianto, SH.MH, Padal Aiptu Supari.
Sasaran Razia Yustisi adalah Cafe Pico Jl. Ahmad Yani Kota Kediri, Warung Pojok Jl. Ahmad Yani Kota Kediri dan Angkringan Darto Jl. Pk. Bangsa Kota Kediri.
Petugas memberikan Teguran Lisan terhadap 6 orang, agar menjaga jarak. Dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata AKP Mustakim, Kapolsek Kediri Kota. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..