Ingatkan Pengunjung Golden Swalayan Untuk Patuhi Prokes
Polreskedirikota.com – Polsek Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi, pelaksanaan operasi yustisi dengan dasar INMENDAGRI No.38 Tahun 2022, Tanggal 01 Agustus 2022, Tentang PPKM Level 1 dan Level 2 COVID-19 untuk Wilayah Jawa dan Bali, Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45 - / 334 /419.033 /2022. tanggal 02 Agustus 2022, Tentang Perpanjangan PPKM Level 1.
Kegiatan dilaksanakan pada Minggu (23/10) dengan cara patroli mobiling yang dipimpin oleh pawas Iptu Henry Mudi, Y. S.H.,MH, Padal Aiptu Dendi Nugroho. Lokasi sasaran yakni Pasar Selowarih Jl. Selowarih. Taman Hiburan Pagora Jl.A Yani, Golden Swalayan Jl. Hayam Wuruk, Dhoho Plasa Jl.PB Sudirman dengan melibatkan 6 anggota Polri.
Dalam kegiatan tersebut petugas memberikan teguran kepada 18 orang berupa teguran lisan “ Dengan memberi himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 diwilayah hukum Polsek Kediri Kota,” kata Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..