Polsek Kediri Kota Operasi Yustisi di Taman Wisata Pagora
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan pada Kamis 15 September 2022.
Razia berdasarkan Inmendagri No.38 Tahun 2022, tanggal 1 Agustus 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim No. : 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. : 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI No: 188.45 - /344/419.033 /2022. Tentang PPKM Covid 19.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling.
Lokasinya di Pasar Selowarih jln. Selowarih kel. Ngadirejo kec. Kota Kediri.Taman wisata Pagora. kec. Kota Kediri dan GOLDEN Swalayan. Jl. Hayam Wuruk.
Petugas menemukan 12 pelanggaran prokes. Dilaksanakan Himbauan kpd Masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," ujar Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..